Sabtu, 24 Maret 2018

Pengertian Bid'ah


Rasulullah SAW bersabda
وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
“Setiap bid’ah adalah sesat” (HR. Muslim).
Imam Nawawi dalan Syarah Shahih Muslim memberikan penjelasan :
“Setiap bid’ah adalah sesat…”. Ini merupakan lafal umum yang dikhususkan. Yang dimaksudkan adalah: bid’ah pada umumnya [umumnya bid’ah adalah sesat-pent]. Ahli bahasa menjelaskan, bid’ah adalah segala sesuatu yang diamalkan tanpa adanya contoh sebelumnya. Para ulama berpendapat, bid’ah terdiri dari lima macam: wajib, sunnah/mandub, haram, makruh dan mubah. Bid’ah wajib contohnya: menyusun dalil-dalil kalam untuk membantah orang-orang yang ingkar, ahlul bid’ah dan yang serupa itu. Bid’ah sunnah contohnya: menyusun kitab-kitab berbagai ilmu, membangun sekolah, pondok pesantren dll. Bid’ah mubah contohnya: macam-macam jenis makanan dll. Bid’ah haram dan makruh sudah jelas. … Pendapat kami [bahwa hadits ini merupakan lafal umum yang dikhususkan] dikuatkan oleh perkataan Umar bin Khattab tentang tarawih [berjama’ah dengan satu imam]: “sebaik-baik bid’ah”. (Syarah Shahih Muslim-Kitab Jumu’ah, Imam Nawawi, jilid 6 hlm. 154-155).

Umar bin Khattab ra mengumpulkan umat Islam untuk melaksanakan sholat tarawih dengan satu imam, kemudian belaiu berkata, “نِعْمَالْبِدْعَةُ هَذِهِ Inilah sebaik-baik bid’ah” (HR. Bukhari).
Al Hafidz Ibnu Hajar al Asqalani dalam Fathul Bari, Syarah Shohih Bukhari menjelaskan :
Bid’ah, makna asalnya adalah sesuatu yang diadakan/baru tanpa adalanya contoh sebelumnya. Dalam istilah syar’i, bid’ah dimutlakkan sebagai sesuatu yang bertentangan dengan sunnah, karena itu bid’ah menjadi tercela. Kemudian yang tetap adalah: apabila bid’ah itu termasuk yang dianggap baik oleh syariat, maka bid’ah itu adalah baik (hasanah); apabila bid’ah itu termasuk yang dianggap buruk oleh syariat, maka bid’ah itu adalah buruk; apabila tidak termasuk keduanya, maka bid’ah itu mubah (boleh). Bid’ah itu terbagi ke dalam lima hukum. (Fathul Bari-Kitab Tarawih, Ibnu Hajar al Asqalani, jilid 4 hlm. 253, cetakan Al Maktabah As Salafiyyah).

KESIMPULAN
Pengertian bid’ah adalah : sesuatu yang baru yang belum ada contoh sebelumnya.
Ada lima macam hukum bid’ah, yaitu: wajib, sunnah, makruh haram dan mubah.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar