Rasulullah SAW bersabda
وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
“Setiap bid’ah adalah sesat” (HR.
Muslim).
Imam Nawawi dalan Syarah Shahih
Muslim memberikan penjelasan :
“Setiap bid’ah adalah sesat…”. Ini
merupakan lafal umum yang dikhususkan. Yang dimaksudkan adalah: bid’ah pada
umumnya [umumnya bid’ah adalah sesat-pent]. Ahli bahasa menjelaskan, bid’ah
adalah segala sesuatu yang diamalkan tanpa adanya contoh sebelumnya. Para ulama
berpendapat, bid’ah terdiri dari lima macam: wajib, sunnah/mandub, haram,
makruh dan mubah. Bid’ah wajib contohnya: menyusun dalil-dalil kalam untuk
membantah orang-orang yang ingkar, ahlul bid’ah dan yang serupa itu. Bid’ah
sunnah contohnya: menyusun kitab-kitab berbagai ilmu, membangun sekolah, pondok
pesantren dll. Bid’ah mubah contohnya: macam-macam jenis makanan dll. Bid’ah
haram dan makruh sudah jelas. … Pendapat kami [bahwa hadits ini merupakan lafal
umum yang dikhususkan] dikuatkan oleh perkataan Umar bin Khattab tentang
tarawih [berjama’ah dengan satu imam]: “sebaik-baik bid’ah”. (Syarah Shahih
Muslim-Kitab Jumu’ah, Imam Nawawi, jilid 6 hlm. 154-155).
Umar bin Khattab ra mengumpulkan umat
Islam untuk melaksanakan sholat tarawih dengan satu imam, kemudian belaiu
berkata, “نِعْمَالْبِدْعَةُ هَذِهِ – Inilah sebaik-baik bid’ah” (HR.
Bukhari).
Al Hafidz Ibnu Hajar al Asqalani
dalam Fathul Bari, Syarah Shohih Bukhari menjelaskan :
Bid’ah, makna asalnya adalah sesuatu
yang diadakan/baru tanpa adalanya contoh sebelumnya. Dalam istilah syar’i, bid’ah
dimutlakkan sebagai sesuatu yang bertentangan dengan sunnah, karena itu bid’ah
menjadi tercela. Kemudian yang tetap adalah: apabila bid’ah itu termasuk yang
dianggap baik oleh syariat, maka bid’ah itu adalah baik (hasanah); apabila bid’ah
itu termasuk yang dianggap buruk oleh syariat, maka bid’ah itu adalah buruk;
apabila tidak termasuk keduanya, maka bid’ah itu mubah (boleh). Bid’ah itu
terbagi ke dalam lima hukum. (Fathul Bari-Kitab Tarawih, Ibnu Hajar al
Asqalani, jilid 4 hlm. 253, cetakan Al Maktabah As Salafiyyah).
KESIMPULAN
Pengertian bid’ah adalah : sesuatu
yang baru yang belum ada contoh sebelumnya.
Ada lima macam hukum bid’ah, yaitu:
wajib, sunnah, makruh haram dan mubah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar